AGAM, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi perizinan dan penerapan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu (3/5).
Kepala Disparpora Agam, Syatria menyebutkan, kegiatan ini diadakan guna memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemerintah daerah (pemda). “Menurut data yang kami miliki, belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi mengatakan, dalam perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Seperti yang disebutkan pada pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” tuturnya.
Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimbas pada masyarakat setempat, yaitu berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban, maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.
Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan, jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan. Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap di satu kamar, maka pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.