AGAM, HARIANHALUAN.ID- Seribuan warga Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara menolak kedatangan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung untuk meninjau objek perkara perdata yang tertuang dalam surat nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb.
Penolakan ini berkaitan dengan klaim atas 2.500 hektar tanah yang dianggap sebagai objek sengketa oleh pengadilan.
Diketahui, per tanggal 2 Agustus Mahkamah Agung menerbitkan surat bernomor 815/PAN.01/HT/VIII/2024 tentang pelaksanaan peninjauan lokasi objek perkara antara Lukman Hakim Dt Talaut Api sebagai pemohon dan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai termohon.
Dalam surat tersebut ditulis bahwa Kamis (8/8) akan dilakukan peninjauan objek perkara yang beralamat di Anak Aia Gunuang, Nagari Manggopoh.
Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, Agusmaidi Sidi Bandaro, mengungkapkan, objek yang tertuang dalam surat peninjauan objek perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb bukan berada di Nagari Tiku V Jorong.
“Sekali lagi kami tegaskan di Nagari Tiku V Jorong tidak ada daerah yang bernama Anak Aia Gunuang,” sebutnya.
Ia menjelaskan objek yang perkara yang dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung itu merupakan 1.600 hektar di antaranya milik PT Mutiara Agam, sedangkan 900 hektar merupakan milik masyarakat setempat.