BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (8/10/2025).
Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, SH. MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 44 perkara. 30 perkara diantaranya adalah narkotika dan 8 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 6 perkara Keamanan, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum- TPUL).
“Dari 44 perkara tersebut, barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan sebanyak 17,9 kg dan sabu sebanyak 239,3 gr. Pemusnahan BB ganja dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam tong sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan menambahkan air,” kata Djamaluddin.
Menurut Djamaluddin, pemusnahan BB kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk periode April hingga September 2025. Pemusnahan BB yang telah inchrat jumlahnya hampir sama dengan pemusnahan periode pertama yang banyak di dominasi kasus narkotika.
“Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi rata rata perkara narkotika baik ganja maupun sabu. Pemusnahan barang bukti itu merupakan keberhasilan seluruh masyarakat yang telah membantu aparat penegak hukum,” ujar Djamaluddin.
Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti memberikan apresiasi kepada Kejari Bukittinggi.
“Pemusnahan BB ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.