Wawako menjelaskan dua tahun yang lalu, DPRD Bukittinggi telah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) pencegahan perdagangan gelap narkoba. “Yang jelas Perda ini sangat kita perlukan karena kota kita dideklarikan sebagai kota perjuangan,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, perwakilan dari Kodim 03/04 Agam, perwakilan dari Polresta Bukittinggi, perwakilan dari BNN Kota Payakumbuh dan Kadis Kesehatan Kota Bukittinggi. (*)