BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik bagi masyarakat.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap peran faskes dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tahun ini, penghargaan tersebut mengusung semangat “Seva Paramahita”, yang menjadi landasan nilai dalam pemberian apresiasi kepada faskes terbaik. Istilah Seva bermakna pelayanan kepada sesama dengan tulus sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui tindakan nyata, sedangkan Paramahita berarti kualitas luhur atau kesempurnaan menuju kebaikan. Filosofi ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat pelayanan yang penuh integritas, empati, dan profesionalitas di seluruh fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak lepas dari kontribusi berbagai pihak, khususnya fasilitas kesehatan di seluruh tingkatan.
“Program JKN adalah milik kita bersama. Kami percaya, dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, JKN akan terus menjadi harapan masyarakat dalam menjamin layanan kesehatan. Hadirnya Program JKN juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ghufron.
Per 1 Oktober 2025, jelasnya, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,6% dari total penduduk Indonesia. Untuk memperkuat akses layanan, BPJS Kesehatan terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit apung dan rumah sakit bergerak, serta memberikan kompensasi bagi Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTMFS). Upaya ini memastikan masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh layanan kesehatan yang dijamin oleh program JKN.
Selain memperluas jangkauan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi digital guna menyederhanakan alur pelayanan, antara lain, penggunaan NIK/KTP sebagai identitas tunggal peserta di fasilitas kesehatan. Fitur pendaftaran terjadwal melalui aplikasi Mobile JKN. Simplifikasi proses rujukan bagi pasien dengan penyakit kronis, seperti hemodialisa, thalassemia, dan hemofilia.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat fondasi sistem digital di fasilitas kesehatan melalui Portal Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PIF FPKTP) dan fitur Laporan Kekosongan Obat pada Aplikasi Apotek Online.