HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, tahun ini ditetapkan sebagai Lapas Percontohan Layanan Disabilitas oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten dalam kegiatan press release refleksi capaian kinerja 2022 dan resolusi 2023 Lapas Kelas II A Bukittinggi di Hotel Mercy Bukittinggi, Senin (2/1/2023).
Marten mengatakan, sebelumnya pada 2022 Lapas Kelas II A Bukittinggi juga telah ditetapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan sebagai lapas percontohan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan di Sumbar.
Lapas Bukittinggi ditunjuk sebagai 40 lapas dari 600 lebih lapas di Indonesia untuk percontohan layanan kesehatan tersebut. Khusus untuk di Sumbar, hanya Lapas Bukittinggi satu-satunya yang ditunjuk sebagai percontohan itu.
“Alhamdulillah, tahun ini Lapas Bukittinggi ditetapkan lagi oleh Dirjen Pemasyarakatan sebagai Lapas Layanan Disabilitas. Hal ini tentunya menjadi suatu apresiasi dan kebanggaan bagi jajaran Lapas Bukittinggi,” kata Marten.
Dengan adanya kebijakan dari Dirjen Pemasyarakatan tersebut, ujar Marten, Lapas Bukittinggi didorong untuk melakukan peremajaan terhadap alat-alat kesehatan. Bahkan beberapa waktu yang lalu, juga telah dikirimkan alat-alat kesehatan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan di Lapas Bukittinggi.