DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID_ Penadah emas hasil dari Penambang Tanpa Izin (Peti) di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, terus berlangsung. Parahnya lagi, penadah tersebut melakukan pemurnian emas dengan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap kehidupan sehari hari warga setempat, apalagi pelaku beraktifitas di tengah tengah pemukiman padat penduduk.
Warga setempat, yang minta tidak ditulis identitasnya menyebutkan, kegiatan ilegal pembakar emas di Toko Emas Selecta milik Andra atau lebih dikenal dengan Ajo An itu yang juga hasil Peti tersebut sudah berlangsung lama, tapi karena warga sekitar tidak mengerti akibat buruk dari kegiatannya itu, maka warga sekitar biasa biasa saja.
Kalau memang berbahaya kata warga itu, ia minta aparat penegak hukum segera melakukan penutupan dan kapan perlu penangkapan terhadap pelaku perusak lingkungan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, yang diminta tanggapannya, menegaskan, bahwa setiap usaha yang berhubungan dengan lingkungan, wajib hukumnya untuk mengurus perizinan atau rekomendasi dari DLH untuk melengkapi perzinaan yang di urus di Pelayanan Satu Pintu.
Kenapa demikian kata mantan suatu kegiatan atau usaha, butuh perizinan apa, mesti ada penapisan dulu. Dibahas bersama tim, atau bisa juga mandiri. “Amdal dan sejenisnya biasan dikaitkan dengan tingkat resiko,” imbuhnya.
Apalagi kata Budi Waluyo, apabila benar pelaku ilegal tersebut memakai bahan kimia seperti air raksa yang terkategori B3 penanganannya khusus, sebaiknya, saran Kadis DLH, mereka kerjasama dengan perusahaan pengelola B3.
Apalagi pelaku usaha itu menggunakan zat kimia atau air raksa, apabila zat kimia tersebut dibuang ke aliran sungai, hal itu sangat berbahaya bisa berakibat lumpuh layuh terhadap manusia.”Pelaku harus segera ditindak dan kapan perlu dimeja hijaukan karena jelas jelas melanggar hukum,” kata Budi Waluyo, yang sudah malang melintang di Pemkab Dharmasraya.