DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID_ Pemberhentian Annike Maulana yang dilakukan Pemkab Dharmasraya sudah melalui prosedur dari BKN karena melanggar disiplin.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Dharmasraya melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, kepada Harianhaluan.id, Kamis (30/10/2025), malam di Pulau Punjung.
Dikatakannya, tidak mungkin pemerintah daerah akan melakukan pemberhentian ASN tanpa melalui prosedur yang ketat dari BKN maupun dari Pemkab Dharmasraya itu sendiri.
Ia memaparkan, yang bersangkutan sering tidak masuk kerja sejak 2023 sampai 2025, pembinaan sudah dilakukan dengan surat panggilan tiga kali dari camat, dan hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.
“Secara prosedur sudah dilakukan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Ummu Azizah.
Ia menegaskan, yang bersangkutan hadir dalam proses pemeriksaan dan menadatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan ( Inspektorat, BKPSDM, Camat sebagai atasan).
Setelah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Gabungan ulas Ummu Azizah, tanggal 19 Juni 2025 dan setelah itu yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk masuk kerja dan melaksanakan tugas.














