Kemudian katanya, dilakukan pemberhentian gaji sebagai bentuk teguran keras, namun tetap seenaknya meninggalkan tugas.
“Proses yg dilakukan juga sudah dilakukan melalui aplikasi IDIS BKN ( Integrated Disiplin) dan sudah 100 persen,” imbuhnya.
“Makanya sampai ke pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tukuknya.
Jadi tegas Ummu Azizah, apa yang disampaikan oleh saudara Annike Maulana itu tidak benar dan sangat jauh serta tidak masuk akal. (*)
Laman 2 dari 2














