Iptu Apriman Sural mengatakan, selain banyak yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, muatan mobil truk pengangkut kelapa sawit juga banyak yang over kapasitas.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, over kapasitas ini juga bisa membahayakan pengguna jalan lain,” ucapnya.
Untuk itu, Apriman Sural mengimbau agar pemilik truk pengangkut kelapa sawit harus mematuhi aturan lalu lintas. (*)