Menurutnya, meskipun tugas utama KI berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Lembaga ini juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi, menyosialisasikan dan memasyarakatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta badan publik.
Nurnas menambahkan, diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan misi tersebut, termasuk pemerintah yang berperan sebagai mitra strategis dalam menyuarakan keterbukaan informasi publik.
“Kerja sama antara KI dan pemerintah sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
KI Sumbar dan Kominfotik berharap dapat menciptakan langkah-langkah inovatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berdampak positif bagi pembangunan daerah. Silaturahmi ini menjadi momentum berharga dalam menyatukan visi dan misi demi menciptakan keterbukaan informasi publik yang lebih baik di tahun 2025. (*)