Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Hari Ini, Kakanwil Harap Kuota Sumbar Terpenuhi

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua dibuka mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025, hingga 17 April 2025 mendatang.

Pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji dari Sumatera Barat sudah melunasi Bipih sebanyak 3.734 orang atau 80,95 persen dari total jumlah jemaah haji.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin, menyampaikan bahwa sekitar 879 dari 4.613 jemaah haji Sumbar belum melunasi Bipih pada tahap pertama.

“Hari ini, pelunasan Bipih tahap II kembali dibuka. Ini merupakan kesempatan bagi jemaah haji yang belum bisa melunasi pada tahap pertama, serta bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama,” ungkap Mahyudin, Senin (24/3) di Padang.

Mahyudin menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk pelunasan Bipih tahap II, yaitu:Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, yang belum tercatat dalam daftar berhak lunas tahap kedua.

Jemaah yang bersangkutan dapat melapor ke Kantor Kemenag setempat untuk membuka blokir pada aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi Haji Terpadu).

Jemaah haji reguler pendamping usia lanjut (lansia).Jemaah yang ingin menggabungkan mahram atau keluarga. Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas. Jemaah haji reguler cadangan.

“Jemaah yang akan melakukan pelunasan harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, karena ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Kami berharap pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji Sumbar dapat terpenuhi,” harap Mahyudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) M. Rifki menambahkan, waktu pelunasan tahap kedua akan berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025. Jemaah dapat melakukan pelunasan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS).

“Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler Embarkasi Padang adalah Rp51.781.751, yang akan dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25.000.000 serta virtual account yang berbeda untuk setiap jemaah haji. Jemaah yang telah melakukan pembayaran diminta untuk melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota,” kata Rifki.

Jemaah yang ingin melihat daftar jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat mengaksesnya melalui website www.haji.kemenag.go.id.

Bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, dapat melapor ke Kantor Kemenag setempat. (*)

Exit mobile version