PADANG, HARIANHALUAN.ID— Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, Selasa (15/4).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2025–2045 yang telah disahkan DPRD.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyatakan bahwa perda tersebut berpotensi melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
“Hari ini kami hadir untuk menyuarakan satu pesan utama. Ruang hidup masyarakat Sumbar sedang terancam dan negara tidak hadir untuk melindunginya,” ujarnya dalam orasi.
Menurut Tommy, perda RTRW yang seharusnya menjadi pedoman pembangunan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan justru menjadi alat pembenaran terhadap berbagai pelanggaran ruang. Ia menyebut, selama ini banyak pelanggaran tidak ditindak serius oleh pemerintah.
“Dokumen itu berubah menjadi alat legalisasi pelanggaran hukum dan pembungkaman suara rakyat,” katanya.
Koalisi juga menuding Dinas BMCKTR Sumbar gagal menjalankan fungsinya sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.