Inspektorat, sebagaimana tertuang dalam pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama, diberi amanat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd.
Hal tersebut bertujuan untuk meyakini kebenaran keseluruhan nilai aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat desa pada BUMDesa Bersama. (*)