“Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT–TI),” ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini, sebutnya, merupakan pengenalan aplikasi E-Berpadu dalam rangka mendukung SPPT-TI, yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.
Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra persidangan. Pada versi 1.0 ini, pihaknya telah mengembangkan enam fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, fitur penetapan diversi dan pembantaran.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Karo Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi.
“Dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan dan komitmen nyata dari Sumbar ini akan kami dengungkan dalam forum pokja tersebut dan yakinlah, pertemuan hari ini akan menjadi booster untuk terciptanya akselerasi yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menuturkan, selain dengan Polda Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan kooordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar.