“Setelah komunikasi lintas sektoral ini dilakukan, kami Pengadilan Tinggi Padang melanjutkan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, sehingga terlaksanalah sosialiasi E-Berpadu pada hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan dari E-Berpadu ini di antaranya terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat pencari keadilan dan advokat.
“Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik,” ujarnya. (*)