HARIANHALUAN.ID – Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi E-Berpadu (Berkas Perkara Terpadu).
Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Edi Mardianto, Karo Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar (diwakili), Kanwil Kemenkumham Sumbar dan BNNP Sumbar, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar, Kamis (28/7/2022) di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
Brigjen Pol Edi Mardianto menyampaikan, E-Berpadu merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan, serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara Criminal Justice System (CJS).
Dikatakannya, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi dari Mahkamah Agung RI dalam menciptakan aplikasi E-Berpadu tersebut, karena dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.
“Aplikasi E-Berpadu dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mencari keadilan, dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi, serta menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ucap Edi Mardianto saat membacakan amanat Kapolda Sumbar.
Sementara Karo Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.