“Evaluasi perangkat daerah dilakukan sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi yang menuntut kita semua untuk menciptakan OPD yang sederhana dan ramping, namun kaya dengan fungsi. Reformasi birokrasi menjadikan perangkat daerah yang dinamis, lincah, personal, efektif dan efisien. Maka dari itu, ini menjadi langkah awal untuk bisa mewujudkan dan merealisasikannya,” katanya.
Yulian Efi juga melanjutkan bahwa adanya perampingan OPD juga menjadi strategi untuk menyiasati UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mana UU tersebut memuat aturan kepada daerah agar bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Oleh sebab itu, perampingan organisasi perangkat daerah ini menjadi salah satu opsi yang signifikan untuk menjawab tantangan tersebut. Sehingga akan mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dengan efektif dan efisien,” ujar Wabup Solok Selatan tersebut.
Adanya perampingan ataupun penyerdehanaan organisasi perangkat daerah dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggungjawab. Sebab, struktur kelembagaan pada Pemkab Solok Selatan saat ini belum mengakomodir secara optimal kebutuhan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. (*)