HARIANHALUAN.ID – Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan telah disahkan, Kamis (18/8/2022) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan.
Adapun perampingan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut telah terlampir dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Solok Selatan.
Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mengatakan, pembahasan mengenai perubahan peraturan daerah itu telah melalui tahapannya melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.
Untuk itu, dengan telah disetujuinya perda tersebut, selanjutnya akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk dapat dilaksanakan perda yang telah disahkan.
“Kita telah memutuskan untuk menyetujui ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat untuk dijadikan sebagai perda,” katanya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi yang mewakili Pemkab Solok Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Solok Selatan, pansus dan pihak-pihak yang telah menuntaskan pembahasan mengenai ranperda ini hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.