Di samping menggencarkan pengawasan dan pengecekan ke lapangan, Syahrial Kamat juga mengungkapkan bahwasanya saat ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Sumatra Barat, telah memberlakukan pengetatan terhadap arus lalu lintas ternak sapi yang hendak masuk ke wilayah Kota Padang dan Sumbar secara keseluruhan.
Pengetatan arus lalu lintas ternak itu, dikatakannya, diberlakukan di perbatasan Provinsi Sumbar dengan tetangga. Yakninya di pos cek up yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, serta di wilayah Pasaman Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara. (*)