HARIANHALUAN.ID – Meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), mendiskon pajak hingga pemutihan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
“Ini adalah program Pemerintah Provinsi Sumbar dan diikuti oleh kota dan kabupaten, yaitu lima untung untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” ucap Kepala Samsat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana.
Lanjut Febrianto, program lima untung ini dilaksanakan mulai 12 September hingga 12 November mendatang. “Jadi, saya mengimbau agar masyarakat Agam manfaatkan momen ini, sebab jarang-jarang ada,” katanya.
Kembali ditegaskan Febrianto, program lima untung ini merupakan program untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, yang pertama memberikan diskon pajak.
“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.
Bukan hanya itu saja, kata Febrianto, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.