HARIANHALUAN.ID – Permasalahan ataupun perkara tidak selalu harus berhadapan langsung melalui jalur hukum. Ada kebijakan kearifan lokal yang mampu berperan terhadap upaya penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat, sehingga peranan seperti itu sangatlah penting diadakan sebagai peran awal terhadap penyelesaian masalah sebelum menempuh jalur hukum.
Adapun upaya dari realisasi tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Nagari Padang Aia Dingin, Sangir Jujuan, Solok Selatan, Selasa (4/10/2022).
Kepala Kajati Sumatra Barat, Yusron mengatakan, di setiap daerah tidak akan pernah terlepas dari permasalahan-permasalahan yang akan menyangkut jalur hukum. Sedangkan daerah memiliki peran dan kebijakan penyelesaian masalah secara kearifan lokal daerahnya, termasuk di Sumatra Barat yang sebagian besar berasal dari adat dan budaya Minangkabau.
“Penyelesaian perkara ataupun tindak pidana dengan masa pelaku pertama dan tindak pidana kurun waktu lima tahun, dapat diselesaikan melalui restorative justice. Maka dari itu, kita mengadakan Balai RJ untuk Kabupaten Solok Selatan ini agar peranan masyarakat dan tokoh masyarakat dapat berperan untuk penyelesaian masalah,” katanya.
Apalagi, sambung Yusron, restorative justice merupakan salah satu bentuk perwujudan penyelesaian masalah menuju perdamaian oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan yang lainnya. Sehingga pembentukan Balai RJ ini akan dapat menumbuhkan nilai-nilai keadilan dari kearifan lokal masyarakatnya.
“Sebanyak 87 Balai RJ telah kita resmikan sebagai realisasi program kita. Ini akan menjadi sarana sosialisasi dan implementasi penyelesaian perkara berdasarkan azas kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Dan tentunya kita dapat menghidupkan kembali peranan tokoh masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah yang lebih baik sebelum menempuh jalur hukum,” katanya menjelaskan.