HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 60 pengurus Kelompok Tani (Keltan) se-Kecamatan Mapattunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat.
Koordinator BPP Mapattunggul Selatan, Sapta Gustiya Ritonga, selaku koordinator balai penyuluhan mengatakan, bahwa penerbitan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani.
“Setidaknya, ada empat alasan penerbitan permentan tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsi di sektor pertanian tersebut,” kata putera kelahiran Muara Gondang ini, Senin (31/10/2022).
Dalam permentan itu, kata Sapta, dijelaskan petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan.
“Dengan catatan, lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” ucap ayah dua anak ini.
Berikutnya, sambung Sapta, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Peruntukan di luar komoditas di atas, tidak diperbolehkan sama sekali, alias dilarang,” ujarnya.