Dia menjelaskan, langkah dan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah, supaya produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.
“Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK,” ujarnya.
Sapta menambahkan, kedua jenis pupuk subsidi itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini, kata dia, mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
“Adapun mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan),” katanya.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Mat Utin (67), berharap dengan adanya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu, ketersediaan pupuk pada masa yang akan datang akan stabil.
“Artinya apabila tanaman perlu di pupuk, pupuknya telah tersedia. Ini mengingat, dengan banyaknya alih fungsi lahan dari usaha perkebunan karet beralih ke usaha budidaya jagung di kecamatan ini,” ujarnya. (*)