“BBNKB ini sudah capai target malah berlebih, karena target kita Rp132.914.356.600 dari 34.160 kendaraan. Persentasenya mencapai 106 persen lebih,” katanya.
Untuk BBNKB terdiri dari kendaraan baru realisasinya mencapai Rp129.679.378.100 dari 26.201 kendaraan, untuk kendaraan daftar ulang sebesar Rp1.068.571.850 dari 15.576 kendaraan dan kendaraan plat di luar Sumbar mencapai Rp484.088.700 dari 2.815 kendaraan.
“Pencapaian target Tahun 2022 telah tercapai dengan antusiasnya masyarakat membayar pajak atas program yang diberikan Pemprov Sumbar, yakni program lima untung,” ucapnya.
Mistar berharap pada Tahun 2023 kepada pemilik kendaraan bermotor agar lebih patuh untuk membayar pajak kendaraannya, karena pembayaran pajak ini hanya satu tahun sekali.
“Sebab, program yang berikan pemerintah provinsi ini tidak akan ada lagi di tahun depan, makanya kami berharap pemilik kendaraan taat membayar pajak setahun sekali,” tuturnya. (*)