HARIANHALUAN.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang, mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 12 Desember 2022 mencapai Rp313,8 miliar.
Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Mistar mengatakan, realisasi tersebut berasal dari 293.149 unit kendaraan yang telah membayarkan kewajiban pemilik kendaraan.
Mistar mengatakan, realisasi tersebut telah mencapai target yang ada, yakni Rp306.942.519.100 dari Rp296.233 unit kendaraan. “Kalau dipersentasekan mencapai 102 persen pada 12 Desember 2022 dan masih ada sisa beberapa hari lagi pada akhir tahun ini,” ujar Mistar.
Ia merinci pajak kendaraan itu terdiri dari pajak kendaraan yang daftar ulang Rp282.489.587.650 dari 264.134 kendaraan, pajak kendaraan bermotor baru sebesar Rp24.395.552.550 dari 26.201 kendaraan dan pajak kendaraan non plat Sumatra Barat Rp6.937.156.650 dari 2.814 unit kendaraan.
Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai target, yakni Rp141.232.038.650 dari 44.592 unit kendaraan yang melakukan balik nama di daerah setempat.