HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berhasil membukukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya layanan pengurusan paspor sebesar Rp.13.332 454.100 di Tahun 2022. Capaian ini telah jauh melewati target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakninya sebesar Rp5.772.450.000.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Ezardy Syamsoe mengatakan, peningkatan capaian realisasi penerimaan PNBP hingga 230.97 persen yang telah berhasil dicatatkan pihaknya tersebut, tidak terlepas dari mulai dibukanya kembali pintu kedatangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada tanggal 1 Oktober 2022.
“Setelah penerbangan internasional di BIM kembali dibuka, aktivitas pengurusan paspor bagi masyarakat yang hendak keluar negeri ataupun mereka yang hendak melaksanakan ibadah umrah kembali mengalami peningkatan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers capaian kinerja Tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Rabu (28/12/2022).
Ezardy Syamsoe menjelaskan, realisasi PNBP tersebut didapatkan dari biaya penerbitan sebanyak 25.246 lembar paspor elektronik dan biasa yang telah diterbitkan pihaknya dari tanggal 3 Januari hingga 25 Desember 2022.
“Rinciannya paspor RI biasa sebanyak 23.955 lembar, dan paspor elektronik RI sebanyak 1.292 lembar. Sehingga total jumlah paspor yang telah diterbitkan di Tahun 2022 ini sebanyak 25.246 paspor,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, sepanjang Tahun 2022 pihaknya juga telah melayani sebanyak 781 permohonan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) berupa pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS), perpanjangan ITAS, perpanjangan izin tinggal kunjungan, affidavit, pengembalian dokim atau EPO, serta Exit Re Entry (ERP) tidak kembali.