HARIANHALUAN.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Supardi menyerahkan berkas 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Periode 2023-2027 kepada Komisi I DPRD Sumbar, Selasa (3/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Sumbar diwakili oleh Sekretaris Komisi Rafdinal.
“Penyerahan berkas yang diberikan kepada Komisi I DPRD Sumbar, merupakan tindaklanjut hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia pada tahap sebelumnya, nantinya 15 nama yang diajukan kepada DPRD akan mengikuti tahapan uji kapatutan dan kelayakan bersama Komisi I,” kata Supardi.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar akan menjalankan tahapan seleksi dengan cermat dan optimal. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, proses uji kepatutan akan dilaksanakan dalam jangka 30 hari, semoga komisi terkait bisa menjalankan amanah dengan maksimal.
“Uji kapatutan dan kelayakan, akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Januari, semoga seluruhnya berjalan lancar,” katanya.
Disebutkannya, 15 orang nama calon Komisioner KI Sumbar yang diterima DPRD Sumbar ada yang masuk unsur pemerintahan, namun tahapan seleksi akan berjalan dengan menyunjung tinggi integritas dan independensi, sehingga nantinya nama-nama yang duduk sebagai komisioner KI bisa dipertanggungjawabkan dan bekerja optimal dengan fungsi yang telah diatur UU.
“Dalam proses ini, tidak ada intervensi dari siapa pun. Sebab DPRD netral dan independen dalam melakukan tes, Komisi I mempunyai instrumen dalam menguji yang bersifat independen. Nantinya, setiap peserta mempunyai kesempatan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal mengatakan, secara keseluruhan Komisi I siap untuk proses penyeleksian calon Komisioner KI periode 2023-2027, dalam hal ini uji kepatutan. Ke depan, KI Sumbar diharapkan bisa menjadi lembaga yang mampu untuk memberikan penyiaran berkualitas bagi masyarakat Sumbar.
Dia menyampaikan bahwa salah satu tahapan seleksi di DPRD Sumbar adalah fit and proper test. Tahap ini merupakan tahapan akhir untuk melihat sejauhmana kapabilitas dan kemampuan seorang calon dalam mengemban amanah keterbukaan informasi ketika terpilih nanti.
DPRD menjalankan uji kelayakan dan kepatutan, serta menilai integritas dan independensi calon. Kemudian DPRD akan menentukan dan menetapkan lima komisioner definitif. (*)