HALUANNEWS, PADANG – Pemilik warung remang-remang yang diduga melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan di Jalan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), membongkar sendiri bangunannya pada Kamis (24/3/2022).
Kabid Tibum Tranmas Edrian Edward mengatakan, bangunan yang berdiri dibibir sungai itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
“Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan camat, lurah dan pemuka masyarakat di sana. Setelah diberikan penjelasan, pemilik setuju untuk membuka sendiri bangunannya,” ujar Edrian.
Edrian Edward menjelaskan, meski telah dibongkar oleh pemilik warung, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut guna menjaga trantibum, agar berjalan aman dan baik.
“Kita berharap semua lapisan masyarakat ikut mengawasinya. Jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,” tuturnya. (*)