HALUANNEWS, PADANG – Sebanyak 20 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satpol PP Padang, bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Camat Padang Barat, Lurah dan OPD terkait. Selasa (29/03/22).
Hal tersebut terkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah ulah PKL.
Seharusnya kawasan bibir pantai bisa dinikmati oleh masyarakat, namun kembali tertutup oleh lapak-lapak PKL. Bahkan ada sampai melakukan pengecoran terhadap fasilitas umum dan mengadakan live musik di bibir pantai Padang.
“Sebelum pembongkaran, semua telah kita berikan surat pemberitahuan termasuk PKL yang mengunakan Bibir pantai untuk berjualan pada hari kamis kemaren, dan kita juga sudah berikan tenggang waktu, maka hari ini bersama tim gabungan kita lakukan penertiban,” ujar Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, PKL tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta juga telah menganggu keindahan Pantai Padang, yang ingin dilihat oleh para pengunjung baik warga Kota Padang, maupun warga yang datang dari luar Kota Padang. Ini adalah upaya pemerintah Kota Padang untuk membenahi tempat wisata pantai yang aman dan nyaman.
Ditegaskan, PKL tidak dibenarkan lagi berjualan di bagian barat persisnya di area tepi pantai. Karena PKL yang menggunakan bibir pantai, telah direlokasi oleh Pemerintah Kota Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC).