Dharmasraya terus kembangkan inovasi pelayanan perizinan.
HALUANNEWS, DHARMASRAYA – Dalam kaitannya dengan memulai suatu usaha, poin penting yang harus dipersiapkan salah satunya adalah legalitas usaha atau kepemilikan izin usaha yang diperoleh secara resmi dari pemerintah.
Namun fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang pelaku usaha mengesampingkan hal tersebut. Kebanyakan dari mereka berpendapat perizinan hanya diperlukan bagi usaha yang sudah bergerak dalam skala besar.
Selain itu, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. Padahal perizinan usaha itu penting untuk semua skala usaha baik besar maupun kecil.
Beranjak dari persoalan di atas, inovasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). UMKM merupakan penggerak roda ekonomi ditingkat bawah yang harus terus berjalan.
Dibidang perizinan misalnya, di tahun 2022 ini Pemkab memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin.
“Inovasi perizinan keliling hanya fokus bagi pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi S.STP, M.Si, Senin.