KP2KP Padang Aro Bersama Dinsos dan PMDN Gelar Edukasi Perpajakan

Pelatihan perpajakan

Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan dan bimbingan teknis SPT Unifikasi yang digelar di Aula Sarantau Sasurambi, Solsel, Kamis (7/4/2022). IST

HALUANNEWS, SOLSEL — Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (Dinsos dan PMDN) Solok Selatan (Solsel), Sumatra Barat (Sumbar), menggelar edukasi kewajiban perpajakan bendahara nagari bimbingan teknis SPT Unifikasi dan perubahan tarif PPh dan PPn di Aula Sarantau Sasurambi, Solsel, Kamis (7/4/2022).

Bupati Solsel, Khairunas meminta agar wali nagari dan perangkat nagari se-Solok Selatan dapat meningkatkan target pendapatan pada wilayahnya masing-masing dengan segala potensinya.

“Tentu dalam hal ini kami sangat meminta keseriusan wali nagari bersama perangkatnya, untuk bisa meningkatkan target pemungutan pajak di nagarinya. Mengingat nagari merupakan pemerintah terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khairunas.

Khairunas mengatakan, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya nagari yang ada tentu sangat menentukan keberhasilan suatu nagari dalam menjalankan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan di nagari, mulai dari yang dialokasikan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, serta juga berasal dari pendapatan asli nagari.

“Makanya saya mengharapkan agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh para peserta, guna memaksimalkan pengelolaan keuangan dan termasuk perpajakan nagari secara baik dan optimal,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Reginaldi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan, serta pemahaman bendahara nagari dalam melaksanakan kewajibannya terkait pelaksanaan perpajakan nagari.

“Setelah kegiatan ini, kami sangat mengharapkan kepada peserta agar nantinya dapat bekerja secara baik dan mandiri dalam melakukan pemungutan pajak, dan menyampaikan SPT Unifikasi melalui aplikasi perpajakan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan tersebut juga sejalan dengan undang-undang tentang perpajakan, yang telah dilakukan harmonisasi pajak perubahan tarif terhadap PPn per 1 April 2022 dengan besaran 11 persen.

Sehingga dengan begitu, bendahara nagari diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, agar lebih tertib lagi dalam melakukan pengelolaan keuangan nagari nantinya. (*)

Exit mobile version