HALUANNEWS, PADANG – Wali Kota Padang Hendri Septa mengundang sejumlah produsen minyak goreng di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (08/04/22) malam. Pertemuan Wako Hendri Septa dengan para produsen minyak goreng membicarakan ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah di Kota Padang.
Pertemuan tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan. Adapun 5 poin dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut yaitu:
Pertama, menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan kuota aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk wilayah Kota Padang.
Kedua, memastikan harga minyak goreng curah dari produsen ke distributor 1 (BUMN) Rp13.000 per kilogram dan Rp13.333 per kilogram untuk distributor 1 lokal.
Ketiga, bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Padang memantau harga, stok dan distribusi minyak goreng curah di Kota Padang.
Keempat, melaporkan data dan informasi penyaluran minyak goreng curah kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, Polresta Padang Kejari Padang melalui email.
Kelima, tidak akan melakukan praktik penimbunan minyak goreng curah atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan gejolak/kelangkaan minyak goreng curah di tengah masyarakat.
Dari pertemuan itu para produsen minyak goreng sepakat untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah di Kota Padang. Kesepatakan itu juga dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh produsen minyak goreng di Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Wako Hendri Septa berharap kesepakatan bersama dapat ditindaklanjuti dengan baik. Semoga memberikan solusi dan mengatasi persoalan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kota Padang (*)