HALAUNNEWS, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggagalkan upaya pengiriman 6.600 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal ke luar wilayah Kota Padang pada Sabtu (9/4/2022).
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, BBM jenis bio solar dalam jumlah besar tersebut disita dari seorang pria bernisial RM (35), yang berhasil ditangkap di Jalan Raya Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Modus pelaku adalah membeli BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang. Kemudian memindahkannya ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperjualbelikan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi terhadap pelaku, Adip Rojikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut dijual oleh pelaku kepada salah satu perusahaan, yang tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan di Pessel.
“BBM jenis bio solar itu digunakan untuk bahan bakar alat berat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia diminta oleh pihak perusahaan untuk mencarikan bahan bakar untuk alat berat yang tengah mengerjakan proyek, sehingga ia menyanggupi dengan cara membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen,” ucapnya.
Sedangkan mengenai keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, Adip memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar untuk satu kali penjualan.