HALUANNEWS, PADANG – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP Padang, sebanyak delapan wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dikirim ke Panti Andam Dewi, Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (19/4/2022) sore.
Dari hasil penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS), delapan wanita tersebut berinisial JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan, kedelapan wanita tersebut terpaksa dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Sukarami, Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,” ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, serta membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang.
“Sangat miris, pergaulan mereka sangat bebas. Kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya. Dari hasil pemeriksaan ada yang berumur 17 tahun, sedang dalam kondisi hamil dan suaminya kita suruh datang dan ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar Rp350 ribu hingga Rp600 ribu untuk penambah biaya penginapan,” ucap Mursalim.
Selain itu, kata Mursalim, puluhan remaja yang telah diamankan petugas Satpol PP Padang kebanyakan berasal dari luar Kota Padang.
Mursalim pun berharap peran serta orang tua dan ninik mamak dalam mengawasi anak kemenakan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya, namun jika para orang tua dan ninik mamak tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anak kemanakannya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya dan akan merusak nama baik keluarga,” tutur Mursalim.
Diketahui, sebanyak 23 muda mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang saat razia yustisi di salah satu penginapan di Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/4/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas salah satu penginapan, diduga di sana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah. Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan razia ke lokasi. (*)