Delapan WBP Pariaman Terima Asimilasi Covid-19

WBP pariaman

Delapan warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan asimilasi Covid-19. IST

HALUANNEWS, PARIAMAN – Sebanyak delapan warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan asimilasi Covid-19. Hingga saat ini sudah ada sekitar 200 orang dari Lapas Pariaman telah mendapatkan asimilasi semenjak Tahun 2020.

Delapan orang ini menerima Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah dan diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Pemasyarakatan, Nelvi Nofrita.

Kepala Lapas Pariaman, Effendi berharap narapidana yang akan menjalani program asimilasi tidak mengulang kembali tindak pidana dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

“Kami berharap warga binaan dapat melaksanakan asimilasi rumah dengan baik, patuhi ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Kalapas Pariaman, Effendi di Pariaman, Selasa (19/4/2022).

Di mana dasar pemberian asimilasi rumah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Diharapkan melalui pemberian program asimilasi ini dapat mengakomodir hak WBP dan juga mendukung program pemerintah terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah. (*)

Exit mobile version