HALUANNEWS, SIJUNJUNG – Sebanyak 21 orang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar), mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Sabtu (30/4/2022) di Kantor Wali Nagari Sei Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
Prosesi yang juga dikenal dengan istilah cabut baiat itu disaksikan langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi dan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, serta Forkopimcam Kecamatan Kamang Baru.
Dari 28 orang mantan anggota NII yang terdata di Kecamatan Kamang Baru hanya 21 orang yang hadir. Sementara sisanya sudah bergabung di baiat di Kabupaten Dharmasraya.
“Hari ini, Sebanyak 21 anggota NII Kabupaten Sijunjung melakukan pencabutan baiat secara massal dan menyatakan sumpah setia pada NKRI. Mantan anggota NII berbagai nagari/ kecamatan se-Kabupaten Sijunjung ini dengan tegas menyatakan keluar, bebas dari lingkaran NII,” ucap Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Benny Dwifa Yuswir.
Kapolres menuturkan bahwa isi sumpah setia kepada NKRI, antara lain mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham dan tindakan yang bisa memecah-belah NKRI. Ketiga, setia dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1944. Keempat, setia dan patuh kepada NKRI.
“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya cabut baiat 21 orang mantan NII tersebut. Langkah ini perlu dilakukan mengingat pihak pemerintah sudah mengeluarkan ultimatum bahwa seluruh mantan anggota NII diberikan kesempatan untuk mencabut baiat dan kembali ke pangkuan NKRI paling lambat tanggal 20 Mei. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka hukum akan berlaku tegas,” tuturnya.