HALUANNEWS, PASBAR — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) direlokasi ke depan Pengadilan Negeri (PN) ke Jalan Jalur 32.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengelola keberadaan PKL dan UMKM.
Bupati Pasbar, Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD dan stakeholder terkait langsung meninjau kesiapan Jalan Jalur 32, yang dijadikan sebagai tempat UMKM dan PKL tersebut.
Pemerintah pun telah menutup beberapa meter pada ruas satu jalur di Jalan Jalur 32 itu. Setelah melakukan peninjauan, stakeholder terkait yang dipimpin Wakil Bupati Risnawanto langsung melakukan rapat tentang penataan itu di ruangan balkon kantor bupati setempat.
Hamsuardi mengatakan, keberadaan UMKM khusus PKL memiliki andil besar meningkatkan ekonomi pemerintah daerah. Namun, semua pihak juga harus mengatur penataan kawasan yang indah, tertib dan bersih.
“Masyarakat kita yang berjualan itu tidak kita larang. Namun, kita atur bagaimana mereka bisa menjaga kebersihan, menjaga lingkungan tetap indah, dengan tidak menginjak rumput dan membunuh bunga di taman,” kata Hamsuardi.