Dukung Keterbukaan Informasi, Gubernur Sumbar: Peran Komisi Informasi Sangat Penting

Monev KI Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mendukung penuh Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini disampaikannya saat peresmian Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumbar di Hotel ZHM Padang, Senin (24/6/2024).

“Keberadaan dan peran Komisi Informasi (KI) menjadi sangat penting pada era digitalisasi dan keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat bisa mengakses informasi atau memperoleh informasi publik melalui cara yang benar sesuai UU,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan, Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik mendukung penuh KI Sumbar dalam menjalankan tugas melalui dukungan anggaran, penyediaan SDM dan sarana lainnya. Dengan demikian memberikan dampak kepada pemda dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi meminta semua badan publik di Sumbar untuk mengikuti Monev KI Sumbar sebagai komitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

“Saya minta semua badan publik terutama OPD Pemprov Sumbar, semua kabupaten/kota di Sumbar agar betul-betul mengikuti monev sebaik-baiknya, tidak hanya mengikuti, tapi melaksanakan keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujarnya.

“Keterbukaan informasi menandakan daerah atau instansi tersebut sudah maju dan modern. Sebaliknya jika instansi itu tertutup, maka pertanda lembaga itu masih tradisional dan terbelakang, karena keterbukaan informasi adalah ciri lembaga yang maju dan modern,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.

“Diantaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, keterbatasan anggaran dan dukungan yang minim terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Musfi Yendra.

Musfi menambahkan, KI Sumbar memiliki visi terwujudnya badan publik informatif di Sumbar. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan badan publik informatif di Sumbar.

“Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukungan penuh dan total dari Bapak Gubernur dan pimpinan DPRD Sumbar dalam hal anggaran, tidak hanya operasional, tapi dukungan anggaran berbagai kegiatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia,” kata Musfi yang didampingi empat Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Idham Fadhli dan Riswandy.

Sementara itu, Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, monev tahun 2024 diikuti oleh 429 badan publik yang terdiri dari 11 kategori.

“Monev bertujuan memotret badan publik dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Monev tahun ini ada 429 badan publik yang terdiri dari pemkab, pemko, instansi vertikal dan BPS. Kita berharap jumlah lembaga yang informatif bertambah tahun ini,” ujar Tanti.

Selain peluncuran monev, juga dilakukan peluncuran buku QRCode Diskominfotik Sumbar, penandatangan pakta integritas oleh KI Sumbar, Gubernur Sumbar dan bupati/wali kota se-Sumbar, penandatanganan MoU oleh Badan Pusat Statistik Sumbar dan Politeknik Negeri Padang. (*)

Exit mobile version