Ia juga menyoroti dasar hukum yang sudah mengatur hal ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran telah mengamanatkan bahwa setiap kegiatan teknik, termasuk instalasi energi dan bangunan publik, harus dilakukan oleh insinyur profesional yang berizin praktik serta bertanggung jawab secara etika dan hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Ir. Ulul Azmi merekomendasikan tiga hal utama: pertama, melarang penggunaan water heater berbahan LPG di ruang tertutup tanpa ventilasi atau sistem pembuangan gas buang; kedua, mewajibkan audit CHSE dan keinsinyuran sebelum izin operasional diberikan kepada hotel, vila, dan glamping; ketiga, meningkatkan edukasi publik serta pelatihan teknis mengenai bahaya karbon monoksida dan pentingnya detektor gas.
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama. CHSE bukan sekadar sertifikat, tetapi sistem perlindungan kehidupan yang wajib diterapkan. Jangan biarkan kenyamanan wisata berubah menjadi tragedi akibat kelalaian teknis dan lemahnya pengawasan,” tutup Ir. Ulul Azmi. (*)