Baznas Kota Solok Tetapkan Tiga Kategori Zakat Fitrah yang Harus dibayarkan

Tiga Kategori Zakat Fitrah

Baznas Kota Solok

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Jelang takbir pertama Hari Raya Idulfitri 1445 H dikumandangkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok bersama Kementerian Agama Kota setempat menetapkan tiga kategori zakat fitrah dan fidiah 1445 H/2024 M, yang harus dibayarkan.

Ketetapan tersebut disampaikan Kepala Baznas Kota Solok, Zaini adalah berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok.

“Dari musyawarah tersebut dan sesuai dengan kaidah dan hukum-hukum fikih tentang besaran zakat, maka ditetapkan tiga kategori zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yang disesuaikan nilainya dari beras yang biasa dimakan sehari-hari,” ujarnya.

Ketentuan itu, lanjut Zaini, berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras yang secara umum di jual di pasar-pasar yang ada di Kota Solok.

“Harga beras satu liter untuk kelas anak daro Rp17.500/liter, yang berarti zakat fitrahnya adalah senilai Rp44.000, sedangkan untuk kelas beras IR42, ini harganya RK Rp16.500/liter, yang artinya zakat fitrahnya adalah Rp42.000, sementara untuk kelas beras bulog yaitu Rp11.000/liter, yang berarti zakat fitrahnya adalah diangka Rp28.000,” katanya merinci.

Selanjutnya, Zaini juga memaparkan jumlah pembayaran fidiah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, seperti uzur dan lain sebagainya, yaitu harus membayar fidiah sebanyak Rp22.000 perhari. (*)

Exit mobile version