HARIANHALUAN.ID – Sebanyak empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota, karena diketahui mengonsumsi minuman memabukkan yakni tuak.
Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti menyebut bahwa keempat pelajar itu diamankan pada saat pihaknya menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di kafe, homestay dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau, Sabtu (23/7/2022).
“Saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan empat anak di bawah umur, di antaranya tiga pelajar SMP dan satu pelajar SMK. Mereka kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan),” katanya, Senin (25/7/2022).
Setelah menjaring empat pelajar di bawah umur tersebut, Risa Susanti menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, serta tokoh masyarakat setempat.
“Anak-anak ini kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian tindakan selanjutnya, anak di bawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan,” ujar dia.
Selain menjaring empat pelajar, Satpol PP Lima Puluh Kota juga melakukan penertiban di sebuah kafe di Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. Penertiban dilakukan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pasal 33, 28 dan 36.