PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat hingga Februari, masyarakat Kota Padang yang sudah melakukan aktivasi KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah lebih dari 32 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyebutkan, sebanyak 224.876 orang atau sebanyak 32,97 persen dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang sudah melakukan perekaman KTP digital.
“Kita menargetkan aktivasi IKD ini sebanyak penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, jumlahnya sekitar 665 ribu orang dengan persentase 99 persen dari total keseluruhan masyarakat Kota Padang,” kata Teddy, Rabu (5/2).
Ia mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelumnya, wajib melakukan aktivasi KTP digital. “Aktivasi KTP digital pada aplikasi IKD ini sudah menjadi program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil, bahwa selain KTP elektronik, KTP digital juga harus dimiliki oleh masyarakat. IKD sendiri merupakan aplikasi yang mestinya ada pada ponsel seluruh masyarakat,” katanya lagi.
Dikatakannya, IKD tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mengurus segala dokumen kependudukan karena dokumen-dokumen tersebut sudah ada dalam satu tempat. “Data dalam IKD juga lebih update dibandingkan dengan KTP elektronik yang hanya ditanamkan dalam chip. Sedangkan pada IKD, server database pusat berada dalam genggaman masing-masing, seperti KK, KTP, BPJS, NPWP, vaksin Covid-19,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar segera melakukan aktivasi KTP digital ini sesegera mungkin. “Caranya gampang ya, masyarakat datang ke kantor camat atau kantor dukcapil, cukup membawa handphone, baik perangkat Android maupun iOS. Atau bisa juga menghubungi Dukcapil, kemudian akan kita datangi ke satu komunitas atau instansi tersebut, dengan syarat minimal 15 orang yang akan melakukan aktivasi,” ucapnya.