Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan PKL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang kota. Solusi jangka pendek seperti razia semata tampaknya belum cukup efektif untuk menyelesaikan akar permasalahan.

Pemerintah Kota Padang perlu menyusun strategi terpadu, mulai dari penataan ulang zona usaha, penyediaan tempat berjualan yang layak dan terjangkau, hingga pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
Tanpa langkah komprehensif, persoalan PKL akan terus menjadi lingkaran tak berujung, dengan konflik sosial sebagai konsekuensi yang terus mengintai. (*)