PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah melakukan penertiban terhadap 244 kasus pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 24 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, para PKL yang menjalani proses Tipiring dijatuhi sanksi berupa denda hingga ratusan ribu rupiah atau kurungan badan. Diharapkan, sanksi tersebut memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
“Sebelum melakukan penertiban, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas lebih dulu memberikan imbauan agar para PKL tidak berjualan di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Chandra, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku, aktivitas berjualan di trotoar maupun badan jalan merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika imbauan tidak diindahkan, barulah kami melakukan penertiban. Namun, tindakan kami selalu dilakukan secara persuasif dan humanis,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan penertiban, petugas di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Ada pedagang yang kooperatif dan mematuhi arahan petugas, namun tak jarang pula ditemukan pedagang yang melakukan perlawanan, bahkan membawa senjata tajam yang membahayakan.
“Kami tetap menjaga suasana agar tetap kondusif. Ini kami anggap sebagai tantangan dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Chandra menambahkan, sejumlah lokasi yang kerap menjadi sasaran penertiban adalah kawasan sekitar kampus, perkantoran, serta area permainan dan hiburan. Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran karena banyaknya aktivitas masyarakat, yang kemudian dimanfaatkan oleh PKL untuk membuka lapak.