“Keberadaan PKL di lokasi tersebut tak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga memperparah kemacetan lalu lintas,” katanya.
Meski demikian, Chandra menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan.
“Pemerintah telah menyediakan tempat-tempat yang bisa digunakan untuk berjualan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat usaha. Mari kita jaga bersama keindahan dan ketertiban Kota Padang,” tuturnya. (*)