Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait isu hubungan ketenagakerjaan di RS Selaguri. Disebutkan bahwa RS Selaguri semula memiliki 120 karyawan, dan seluruh hak karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali 17 orang yang masih mengajukan permintaan penyelesaian tertentu yang saat ini masih dalam proses klarifikasi dan komunikasi dengan pihak manajemen.
“Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen dari total karyawan yang masih memiliki perbedaan pandangan terkait penyelesaian hak mereka. Kami tetap membuka ruang dialog dan beritikad baik untuk menyelesaikan hal ini sesuai prosedur hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas pihak kuasa hukum.
Pihak PT Selaguri Citratama Medika melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan demi kejelasan informasi kepada publik.
“Kami berharap semua pihak menghormati asas due process of law. Proses hukum masih berjalan, sehingga langkah-langkah eksekusi seharusnya menunggu putusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga mengimbau agar pemberitaan di media dapat dilakukan secara berimbang dan proporsional,” tutup Ricky Hadiputra, S.H., M.H. (*)