PADANG, HARIANHALUAN.ID – Antusiasme masyarakat terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ternyata tak selalu berujung manis. Alih-alih mendapat keringanan, sebagian wajib pajak justru terjebak membayar pajak dua kali karena keliru memahami masa jatuh tempo.
Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam mengecek jatuh tempo pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Hal itu disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kasus kesalahan pembayaran selama masa program pemutihan pajak yang digelar sejak Juli hingga September lalu.
“Pada kesempatan ini kami dari Samsat Padang memberikan edukasi kepada masyarakat wajib pajak. Karena dalam program pemutihan kemarin, ada beberapa kasus masyarakat yang keliru membayar pajak,” ujar Defrizal di Padang, Rabu (29/10/2025).
Ia mencontohkan, salah satu kasus terjadi ketika wajib pajak dengan pajak kendaraan mati sejak Desember 2024 melakukan pembayaran pada September 2025, saat program pemutihan masih berlangsung. Wajib pajak tersebut berharap pembayaran itu otomatis menghidupkan pajak hingga Desember 2026, namun sistem hanya mencatat pembayaran untuk masa pajak 2024 saja.
“Petugas kita kadang kewalahan karena banyaknya layanan. Jadi kami minta masyarakat lebih hati-hati. Lihat dulu tanggal jatuh tempo sebelum membayar. Kalau belum 60 hari dari jatuh tempo, belum bisa dibayarkan,” katanya.
Akibat kekeliruan itu, wajib pajak yang sama harus kembali membayar di Desember 2025, sehingga total pembayaran dilakukan dua kali dalam waktu berdekatan. “Padahal seharusnya cukup sekali saja, pajaknya sudah aktif sampai Desember 2026,” ujar Defrizal.
Ia menegaskan, fenomena ini kerap terjadi karena masyarakat terburu-buru memanfaatkan momentum pemutihan tanpa memperhatikan aturan waktu pembayaran. “Jangan sampai karena FOMO (takut ketinggalan) pemutihan, justru rugi sendiri. Pastikan dulu jadwal dan tanggal jatuh tempo sebelum datang ke Samsat,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025, setelah periode sebelumnya berakhir pada September. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Defrizal berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih bijak. “Silakan manfaatkan program pemutihan, tapi pahami aturannya. Jangan sampai niatnya ingin hemat, malah jadi keluar biaya dua kali,” tuturnya. (*)














