PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama (PA) Kota Padang mencatat hingga akhir Juni, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus oleh PA Padang sebanyak 545 kasus. Angka tersebut nyaris sama dibandingkan dengan jumlah perceraian semester pertama pada tahun 2023.
Pada semester pertama tahun 2023, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus oleh PA Padang terdapat sebanyak 548 kasus perceraian.
“Jumlah tersebut merupakan gabungan antara cerai talak dan cerai gugat. Pada semester pertama tahun 2023, cerai talak lebih banyak dibandingkan cerai talak pada semester satu 2024 ini. Namun demikian, cerai gugat tetap mendominasi,” ujar Ketua PA Padang, Nursal, beberapa hari lalu.
Sepanjang semester pertama tahun 2024 ini, kasus perceraian yang diterima oleh PA Padang sebanyak 834 kasus. Namun penerimaan kasus itu secara total dan belum termasuk pengabulan.
“Kasus yang diterima belum tentu seluruhnya dikabulkan, karena sebelum mengadili, kita selalu mengajak tergugat dan penggugat untuk mediasi terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dan diputuskan,” katanya.
Dikatakannya lagi, angka perceraian yang relatif sama setiap tahunnya cenderung disebabkan oleh alasan-alasan yang sama. Yang paling banyak terjadi dalam kasus yang masuk ke PA Padang disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus.