Dan akibatnya, ini pula yang terkadang membuat kekerasan dalam rumah tangga (KDT) itu rentan terjadi. Selain itu, penyebab umum perceraian bisa terjadi oleh banyak faktor lainnya, baik secara faktor internal maupun faktor eksternal.
“Contoh yang paling banyak itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Faktor penyebabnya bisa jadi karena suami tidak bekerja, pemalas, suka meninggikan suara, atau faktor yang berasal dari istri, misalnya pembangkang dan lain-lain,” ucapnya.
Ia menyebutkan, maraknya judi online di kalangan masyarakat saat ini belum menjadi penyebab utama banyaknya kasus perceraian di PA Padang. Sebab, dalam beberapa pengajuan, bukti keterlibatan dalam judi online tidak begitu kuat.
“Judi online belum jadi penyebab utama. Ada satu atau dua kasus, tapi tidak banyak. Di beberapa kasus, si istri tidak bisa membuktikan kalau suaminya terlibat judi online. Tapi di banyak kasus, si istri hanya menyebutkan suaminya berjudi di warung, sehingga terjadilah pertengkaran dan perselisihan tersebut,” ucapnya lagi.
Nursal mengatakan, kasus perceraian di Kota Padang didominasi oleh pasangan yang usia pernikahannya masih dalam masa transisi. Hal ini dikarenakan usia pernikahan dan tidak adanya saling sepehamanan.
“Mereka yang umur pernikahannya belum sampai lima tahun. Karena, untuk memahami satu sama lain itu butuh waktu juga. Jadi mereka mungkin tidak bisa lagi saling memahami, belum sampai lima tahun, bercerai. Ada juga sekitar 5 persen yang umur pernikahannya 10 sampai 15 tahun, bercerai. Tapi ini sudah beda kasus. Kebanyakan karena perselingkuhan,” ujarnya. (*)